
Jakarta, 26 November 2025
Ahmad Suaedy (Ketua PBNU) melantik 3 Rektor dan 2 Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) di Aula Lantai 8 Gedung PBNU, Jakarta. Rektor yang dilantik adalah Prof. Dr. Sukino, M. Ag. (Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat), Dr. H. Imam Satibi, S.Ag., M.Pd.I. (Rektor Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen), dan Dr. Hamidulloh Ibda, S.Pd.I., M.Pd. (Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung). Sementara itu, BPP PTNU yang dilantik adalah BPP Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri dan BPP Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Sriwijaya Sumatera Selatan.

Turut hadir dalam agenda tersebut, Prof. Ainun Na’im, Ph.D. (Ketua LPTNU), Dr.rer.pol. M. Faishal Aminuddin, S.S, M.Si. (Sekretaris LPTNU), dan beberapa pengurus LPTNU. Dalam sambutannya, Prof. Ainun Na’im mengingatkan tentang pentingnya gerak sinergis sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Bahwa berdasarkan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/I/2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, susunan keanggotaan BPP terdiri dari pembina, pengawas, dan pengurus. Pengurus BPP memiliki beberapa wewenang yang di antaranya: mengelola aset dan sumber daya PTNU, bersama pimpinan PTNU menyusun rencana pengembangan jangka panjang dan menengah perguruan tinggi dan bertanggung jawab atas pencapaian visi, misi, dan tujuan, mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi, mengembangkan usaha-usaha perguruan tinggi, mengangkat dan memberhentikan rektor/ketua/direktur atas persetujuan pembina, dan mewakili perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagai penyelenggara dalam hubungan PTNU dengan pihak ketiga dalam urusan nonakademik.

